Tapaktuan - . Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNK) Aceh Selatan mengajak siswa SMKN 1 Tapaktuan berperan
dalam menyelamatkan dan memberdayakan korban penyelahgunaan narkoba di
lingkungan sekolah.
Ajakan itu disampaikan dalam pelaksanaan diskusi grup terfokus (focus
group discussion/FGD) di Aula SMKN 1 Tapaktuan, Selasa (24/2).
Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Aceh Selatan melaksanakan program
pengembangan kapasitas di lingkungan SLTA yang diikuti sebanyak 50-an
peserta dengan tema “Peran Pelajar dalam Menyelamatkan/Memberdayakan
Korban Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan
Sekolah”. FGD diikuti 50 peserta yang terdiri dari perangkat kelas dan
OSIS sekolah itu.
Kepala BNNK Aceh Selatan Syukri DN SH dalam sambutannya menyampaikan,
tujuan FGD adalah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di
sekolah dan meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan sikap siswa dalam
menolak serta mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba di lingkungan
sekolah.
“Siswa yang mengikuti kegiatan ini diharapkan menjadi perpanjangan
tangan/perwakilan BNN di sekolah dalam menciptakan dan mencegah P4GN,”
kata Syukri sembari menambahkan, FGD juga mengajak semua komponen di
sekolah menciptakan lingkungan sekolah yang bebas narkoba.
Kepala SMKN 1 Tapaktuan, menyambut baik FGD ini yang menurutnya
sangat bermanfaat bagi pelajar karena dikhawatirkan pada usia seperti
mereka ini mudah terpengaruh penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan diwakili sekretaris Drs Jasmidir
selaku narasumber mengatakan, status sosial seseorang tidak menjamin
bisa lepas dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, semua pihak harus proaktif melakukan pencegahan dan
rehabilitasi para pecandu narkoba. Peran orang tua dan keluarga sangat
penting dan berpengaruh terhadap anak-anak untuk terhindar dari
penyalahgunaan narkoba.
Narasumber dari Dinas Kesehatan dr Nurul Akhrima, mengatakan,
psikologis korban penyalahgunaan narkoba turut terganggu jika ada teman
yang mengolok-olok dan mengucilkannya. Bahkan, bisa membuatnya depresi
dan akhirnya bunuh diri.
Kasie Pemberantasan BNN Aceh Selatan Brigadir Haris juga menyampaikan
materi tentang hukuman bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
menurut Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.
Sabtu, 07 Maret 2015
Siswa Diajak Berperan Selamatkan Korban Narkoba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar