Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 November 2015

BNNK ACEH SELATAN MENEMUKAN TANAMAN GANJA DI PERKEBUNAN MASYARAKAT

BNNK ACEH SELATAN MENEMUKAN TANAMAN GANJA DI PERKEBUNAN MASYARAKAT

 Foto bersama anggota operasi gabungan BNNK Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan dan Koramil Bakongan dengan barang bukti ganja di areal perkebunan sawit masyarakat di desa Rambong , Kecamatan kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan Selasa 10 November 2015.

Tapaktuan. Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional RI tanggal 10 November 2015 BNNK Aceh Selatan berhasil mengungkap ladang ganja di dikawasan Desa Rambong, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan. Peladang ganja  menyamarkan aksi budidaya ganja dengan cara “tumpang sari” dengan tanaman sawit, peladang semakin kreatif untuk menyembunyikan budidaya tanaman haramnya tersebut.

Aksi deversifikasi tanaman terlarang itu ditemukan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan dan Satuan Narkoba Aceh Selatan. Dalam operasi tersebut disita lebih kurang 30 batang ganja siap panen dan ribuan batang bibit ganja siap tanam. “Dalam operasi ini kami berhasil menemukan lebih kurang 30 batang ganja siap panen dan 1000 batang lebih bibit siap semai. Ganja tersebut ditanami dikebun sawit yang lokasinya sekitar 2 kilometer dari rakit peyeberangan, Namun kami tidak berhasil menemukan pelakunya karena saat kami tiba gubuk yang ada di ladang ganja tersebut dalam kondisi kosong. Untuk tindakan lebih lanjut ganja sebanyak lebih kurang 30 batang yang berhasil disita itu saat ini diamankan di Mapolres Aceh Selatan.   “ ungkap Kepala BNNK Aceh selatan, Nuzulian S.Sos, Selasa (10/11)sore.

Barang bukti 30 batang ganja diamankan sementara di Polsek bakongan.

Operasi bersama BNNK Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan melibatkan Polsek dan Koramil Bakongan/Kota Bahagia. Aparat kepolisian tengah memburu pelaku atau peladang tanaman haram tersebut. “ Kita sangat berharap peran serta masyarakat dalam memerangi Narkoba. Jika mengetahui lokasi ladang ganja kita minta masyarakat melaporkannya ke BNNK Aceh Selatan atau ke Satuan Narkoba Polres Aceh Selatan”.

Kasat Intel Polres Aceh Selatan AKP. Jamaluddin menunjukkan bibit ganja siap tanam yang di temukan di lokasi.

Tanaman ganja di perkebunan sawit yang ditemukan di desa Rambong , Kecamatan kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan Selasa 10 November 2015.

Tim gabungan melintasi sungai dengan menggunakan rakit bambu menuju lokasi

 Kepala BNNK Aceh Selatan juga menghimbau masyarakat agar bersama-sama ikut berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), salah satu caranya yaitu dengan mengajak keluarga, teman atau tetangga di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka yang menjadi penyalahguna narkoba untuk melaporkan diri ke BNNK Aceh Selatan ataupun puskesmas dan RSUD yang telah ditunjuk untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi gratis.  (BNNK Aceh Selatan)




Selasa, 29 September 2015

PERINGATAN HANI 2015 BNNK ACEH SELATAN MENGAJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA


Penandatanganan Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba Oleh FORKOPIMDA Kab. Aceh Selatan pada acara peringatan HANI 2015 di gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Selasa 29 September 2015. 

Tapaktuan - Angka korban penyalahgunaan Narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat. Permasalahan Narkoba ibarat fenomena gunung es, dimana yang muncul kepermukaan yang dapat diungkap hanya sebagian kecil dari keadaan yang sebenarnya. Kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus diselenggarakan kepada semua lapisan masyarakat. “Tanggal 26 juni merupakan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, namun kegiatan pelaksanaan peringatan HANI kami lakukan pada hari ini selasa, 29 September 2015 dikarenakan beberapa faktor yang menjadi kendala”  ujar Nuzulian, S.Sos Selaku Kepala BNNK Aceh Selatan saat memberi sambutannya dalam  acara pembukaan peringatan HANI di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.  Acara tersebut dihadiri oleh FORKOPIMDA Kabupaten Aceh Selatan, Sekdakab Aceh Selatan, Para Asisten, Para Kabag, Para Kepala SKPK, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Selatan, Pimpinan Bank Aceh dan Bank BRI Tapaktuan, Kepala BNNP Aceh yang diwakilkan oleh Kabag Umum BNNP  Aceh Bapak Drs M Yusuf D, Para siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Tapaktuan, Sama dua dan Sawang, serta Insan Pers.

Sementara itu sambutan dari Kepala BNNP Aceh yang diwakilkan oleh Kabag Umum BNNP Aceh Bapak Drs M Yusuf D  “ Indonesia berada dalam keadaan darurat narkoba!!, oleh karena itu melalui kegiatan HANI BNN berharap kepada masyarakat dan unsur pemerintahan untuk mendorong komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika secara nyata. Saat ini tidak ada desa/gampong di Indonesia yang benar benar terbebas dari narkoba “.

Bupati Aceh Selatan H.T Sama Indra. SH yang hadir pada acara tersebut dalam arahannya  menyatakan prihatin atas maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat. “kita berharap kepada semua pihak baik kalangan pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka yang menjadi pecandu dan penyalah guna narkoba” kata H.T Sama Indra. SH dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2015 di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan. Bapak Bupati mengungkapkan sesuai data dari Universitas Syiah Kuala, Provinsi Aceh menempati urutan 8 (delapan) darurat narkoba di Indonesia. Hal yang lebih memprihatinkan justru pemakai narkoba kini bukan hanya orang dewasa, namun juga remaja bahkan anak-anak dan kelompok berpendidikan.Sementara itu 50-70 persen penghuni Lapas di Aceh merupakan narapidana kasus narkoba.

Pada kesempatan itu BNNK Aceh Selatan beserta FORKOPIMDA Kab. Aceh Selatan melakukan penandatanganan “Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba” dan Penandatanganan “Nota Kesepahaman Bersama Tentang Implementasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)” Sebagai wujud kerjasama dan kepedulian terhadap penyalah guna narkoba. BNNK Aceh Selatan juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama ikut berpartisipasi dengan cara mengajak teman atau tetangga di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka yang menjadi penyalahguna narkoba untuk melaporkan diri ke BNNK Aceh Selatan ataupun puskesmas dan RSUD yang telah ditunjuk untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi gratis.(BNNK Aceh Selatan)



Selasa, 22 September 2015

BUWAS : “PECANDU HARUS SURVIVE!"



BNNK ACEH SELATAN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), memulai babak baru penanganan pecandu Narkotika dengan konsep rehabilitasi berbasis alam. Hal ini disampaikan Buwas, disela-sela sesi wawancara dengan salah satu radio swasta di ruang kerjanya, Selasa (15/9).
Menurutnya, pecandu Narkotika harus mendapatkan penanganan khusus. Salah satunya adalah dengan melakukan rehabilitasi berbasis alam. Buwas berharap menempatkan para pecandu Narkotika di sebuah lokasi yang menyatu dengan alam dan aman bagi pecandu Narkotika. Di lokasi tersebut, para pecandu dengan didampingi konselor dan pelatih akan mencoba bertahan hidup di alam bebas. “Mereka harus bisa survive!”, imbuh Buwas.
Secara alami, alam akan mengajarkan kehidupan yang sesungguhnya bagi para pecandu. Dengan begitu, pecandu akan lebih memaknai kehidupan yang mereka miliki melalui perjuangan dan kerja keras sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk kembali masuk ke dalam lingkar hitam Narkoba.
Rehabilitasi berbasis alam diyakini merupakan langkah yang paling tepat saat ini. Buwas khawatir, mengobati pecandu Narkotika dengan rehabilitasi yang sudah ada saat ini belum memberi perubahan perilaku yang positif bagi pecandu Narkotika. Dengan mudahnya mereka memakai Narkoba lalu kecanduan kemudian menjalani rehabilitasi, dan seperti itu seterusnya. Namun, Buwas menekankan bahwa rehabilitasi itu penting. Hanya saja cara merehabilitasinya yang saat ini perlu pembaharuan.
Selain itu, bagi pecandu Narkotika yang juga terjerat proses hukum, rencananya akan dipisahkan dengan narapidana lainnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya “transformasi ilmu kejahatan” dari sekedar pecandu Narkoba menjadi bandar Narkoba hingga kejahatan lainnya, atau “meracuni” yang tadinya tidak pakai Narkoba untuk mencoba Narkoba.
Melalui konsep rehabilitasi yang baru ini, diharapkan para pecandu dapat pulih dari ketergantungannya terhadap Narkoba sehingga kembali berdaya guna di tengah-tengah masyarakat dan memiliki kesempatan yang sama dengan generasi muda lainnya untuk berprestasi dan menjadi generasi emas yang sehat tanpa Narkoba guna membangun bangsa dan negara.(Sumber: www.bnn.go.id)

Kamis, 10 September 2015

BNN Temukan Ladang Ganja di Lamkabeu

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, bersama personel Polres Aceh Besar, menemukan ladang ganja di Gampong Ayon, Kemukiman Lamkabeue, Aceh Besar, Senin (7/9) siang. Penemuan ladang ganja terbesar tahun ini, melibatkan puluhan petugas BNN dan polisi bersenjata lengkap dan masyarakat setempat.
Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Drs Armensyah Thay, mengatakan informasi keberadaan ladang ganja itu diperoleh dari masyarakat yang melihat tanah lapang yang rimbun ditanami ribuan batang ganja. Dari informasi itu, lalu pihaknya mengutus petugas BNN menuju ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Besar.
Ia menjelaskan pemusnahan batang ganja di lahan yang diperkirakan 25 hektare itu mengerahkan puluhan petugas BNN, personel polisi dan masyarakat. “Batang ganja itu siap panen karena batangnya memiliki tinggi 3,5 sampai 4 meter,” ujar Armen.
Ia menjelaskan saat bergerak ke lokasi, petugas berbekal parang, arit, dan belasan ban-ban bekas. Pun demikian personel polisi tetap bersenjata lengkap. Kepala BNNP Aceh ini menaruh harapan Pemerintah Aceh ikut andil dan peduli terhadap upaya pemberatansan narkoba di Aceh. Menurutnya di satu sisi itu memang menjadi domain BNN dan polisi dalam upaya pemberantasan dan memutuskan mata rantai peredaran narkoba, tapi Pemerintah Aceh, harus melihat hal itu lebih serius. Karena narkoba telah merambah ke pelosok desa dan membidik semua status sosial masyarakat.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, AKBP Fakhrurrozi SH mengatakan, BNN Aceh juga menggagalkan pengiriman paket ganja 5,5 km via pengiriman cepat dari Banda Aceh tujuan Surabaya, Jawa Timur. Ia menjelaskan modus pengiriman paket ganja itu, dalam setiap balnya dilapisi triplek dan aluminium coil. Namun, petugas pengiriman yang curiga, akhirnya mengecek kiriman paket itu kembali sebelum dikirimkan. “Laporannya 6 Agustus, tapi pada 18 Agustus 2015 baru tertangkap dua pelaku dan keduanya dari Aceh Tamiang, berinisial Wa (47) dan Ja (46),” kata Fakhrurrozi. Ia menjelaskan selama ini BNNP Aceh berusaha mengembangkan terkait tangkapan barang haram itu termasuk menelusuri keberadaan penerima paket ganja tersebut di Surabaya.

Rabu, 09 September 2015

Langkah Awal Buwas, Program Dikupas dan Diulas

Keterangan Foto: Kepala Kepolisian RI Jenderal Drs. Badrodin Haiti melantik Komjen. Pol. Budi Waseso sebagai Kepala BNN RI.
Jakarta – Mengawali langkahnya di Badan Narkotika Nasional, sang Kepala, Komjen Budi Waseso atau yang akrab dipanggil Buwas akan segera merapatkan barisan untuk mengkaji program secara keseluruhan. Program yang sudah berjalan akan ditindaklanjuti dan akan dievaluasi.
Seperti disampaikan Kepala BNN kepada sejumlah media, bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan pejabat lama dan mengaku ingin mempelajari berbagai program yang sedang atau akan dilakukan.
“Saya akan melihat dulu program yang sudah ada dan akan saya evaluasi juga kembali apa yang menjadi dasar pelaksanaan tugas di BNN. Nanti saya akan minta masukan dari seluruh staf mengenai langkah dan strategi apa yang akan kita lakukan ke depan”, sambung Buwas usai dilantik di Aula Lt 7 Gedung BNN, Selasa (8/9).
Kepala BNN juga menambahkan, upaya penanganan masalah narkoba harus simultan dalam konteks pemberantasan, pencegahan dan juga langkah pembinaan.
Tak lupa ia mengatakan, upaya penanggulangan narkoba harus melibatkan seluruh lapisan karena kejahatan narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa yang harus diperangi secara bersama-sama. (Baca: Tujuh Pesan Kapolri Kepada Komjen Budi Waseso)

Jumat, 04 September 2015

Ganja Siap Panen di Lamteuba Kembali Dimusnahkan

BNN memusnahkan tanaman ganja siap panen di lahan seluas kurang lebih 5 hektar. Lahan tersebut terletak di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Dari kota Banda Aceh, dibutuhkan waktu 1,5 jam berkendara dan 2 jam berjalan kaki untuk menempuh lokasi.
Kegiatan pemusnahan tanaman ganja ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan BNN di tahun 2015. Selain Lamteuba, lahan yang turut dimusnahkan sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh dan Propinsi Bengkulu. Total lahan ganja yang telah dimusnahkan dari kelima lokasi tersebut sekitar 24 hektar.
Kegiatan ini melibatkan 103 personel gabungan yang berasal dari BNN, BNNP Aceh, Kodim 0101/BS Aceh Besar, dan Polres Aceh Besar.
Menurut Kasubdit Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN Suwanto, pihaknya secara intensif terus bekerjasama dengan institusi terkait dan masyarakat untuk memusnahkan lahan-lahan ganja tersebut. “Dari laporan masyarakat dan penyelidikan petugas, ladang ganja banyak ditemukan di perbukitan Lamteuba, “ujar Suwanto saat kegiatan pemusnahan, Rabu (2/8) kemarin.
Di lokasi, petugas gabungan menemukan ribuan tanaman ganja siap panen dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Selain itu juga ditemukan lokasi pembibitan ganja.
Suwanto mengungkapkan tidak ada tersangka yang diamankan dalam penemuan lahan ganja ini. Tersangka diduga sudah melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas. Kuat dugaan, petani atau orang yang menanam ganja ini dimodali oleh pihak tertentu. “Untuk buka lahan seperti ini butuh modal besar, bayar upah tebang pohon dan babat ilalang,”tambahnya.
Sebelum tanaman ganja siap untuk dipanen, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahap awal diawali dengan memperoleh benih. Benih berkualitas baik didapatkan dengan cara direndam semalaman. Benih yang mengapung dianggap jelek dan tidak akan digunakan. Setelah itu benih akan ditanam di tempat persemaian dan dalam waktu sekitar satu bulan akan tumbuh menjadi bibit.
Setelah menjadi bibit, tahap berikutnya adalah memindahkan ke lahan baru untuk ditanam. Antara bibit yang satu dengan lainnya ditanam dengan jarak sekitar 40 cm. Dari usia bibit hingga masa siap panen umumnya dibutuhkan waktu 6 bulan. Di lokasi, petugas juga menemukan pupuk yang digunakan untuk menyuburkan tanaman ganja.
Menurut Suwanto, tanaman ganja yang dicabut dan dimusnahkan ini diperkirakan berusia sekitar 5 sampai 6 bulan.”Pohon ganja yang dimusnahkan ini sudah siap panen, ditandai dengan biji yang mulai muncul pada daun,”pungkas Suwanto.(BNN.go.id)

Senin, 11 Mei 2015

3 Ton Ganja Kering Ditemukan di Dalam Truk



BIREUEN, — Penangkapan ganja terbesar selama lima tahun terakhir terjadi di Polres Bireuen, Aceh. Sebanyak 3 ton ganja diamankan Tim Satnarkoba Polres setempat, Senin (11/5/2015), sekitar pukul 12.30 WIB. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Bireuen Iptu Aji Wisa Prayogo mengatakan, penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang keberadaan satu unit truk yang membawa ganja kering dalam jumlah besar.

"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan membuntuti truk yang kemudian parkir di sebuah warung nasi," kata Aji. 

Akhirnya, truk, barang bukti ganja, beserta tiga kurir diamankan dan dibawa ke Mapolres Bireuen siang tadi. Ketiga pelaku berinisial F, Y, dan R adalah warga Bireuen dan seorang lainnya warga Pidie.

Saat ini, mereka tengah dimintai keterangan di Polres Bireuen. Aji menyebutkan, paket ganja itu hendak dibawa ke daerah Jawa untuk dipasarkan. Di dalam truk didapati 66 karung ganja yang dikemas dalam karung putih. Totalnya berjumlah 2.743 bal.

Rabu, 29 April 2015

BNN Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Aceh dan Medan


       BNN pada tanggal 24 April 2015 mengungkap pabrik narkoba rumahan (Kitchen Lab/KL) di dua lokasi berbeda yaitu, Aceh Tamiang dan Medan. Dari jaringan ini, BNN mengamankan enam tersangka yang mengaku sudah dua tahun beroperasi produksi barang haram berbentuk shabu. Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan dari penyelidik BNN yang bekerja secara intensif  selama 4 bulan terhadap sindikat prekursor Narkoba di daerah Sumatera Utara. Di daerah tersebut dicurigai terdapat peredaran gelap prekursor dan bahan kimia lainnya yang diduga kuat sebagai bahan dasar untuk memproduksi Narkoba jenis shabu.

 Aceh Tamiang

Tim Penyelidik dan Penyidik BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang berada di lokasi Dusun Batang Meku, Desa Lubuk Damar, Kec. Seruai, Kab Aceh Tamiyang, yaitu atas nama: 1. M, usia 35 tahun berperan sebagai koki alias pemasak, 2. SO, usia 45 tahun berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi pembuatan sabu, 4. R, usia 40 tahun berperan sebagai membantu dalam proses produksi. Khusus untuk R yang juga merupakan istri dari So saat ditangkap diketahui telah membuang barang bukti berupa shabu hasil produksi sebanyak belasan gram.

Barang Bukti yang  diketemukan di TKP adalah peralatan lengkap pembuatan shabu yang terdiri dari, 1 (satu) buah box sterofoam berisi bahan-bahan mentah (prekursor narkotika) untuk pembuatan sabu dan bahan kimia utama lainnya di antaranya adalah diduga red fosfor, iodine, Hcl, H2SO4, xylene, aceton, alcohol, yodium, napacine (ekstrak ephedrine).

 Medan

Tim BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan ke Medan bersama tim BNNP Sumut, dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial E, usia 34 tahun berperan sebagai koki. E diamankan pada saat berada di ATM dekat rumahnya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah E di kawasan Letjen Jamin Ginting, Gg Bendungan, No.4 LK 1, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.

Di TKP petugas menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan prekursor untuk membuat narkoba di antaranya adalah jerigen, gelas-gelas ukur, tungku, kompor listrik, selang. Shabu hasil racikan tersebut diatas cara pembuatannya berdasarkan referensi dari media internet, youtube. Menurut pengakuan tersangka Shabu-shabu hasil produksinya tersebut diedarkan di kawasan Medan dan sekitarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 112 Jo pasal 132 sub pasal 129 huruf a, b, c, d sub pasal 137 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KEUCHIK dan TODA Dalam Kec. Kluet Selatan Ikuti desiminasi P4GN Dari BNN Kab. Aceh Selatan

Tapaktuan, 25 April 2015 - BNN Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penyuluhan penerangan informasi P4GN dilingkungan masyarakat Gampong yang di hadiri oleh Tokoh Pemuda , Pemudi dan TuhaPuet. maupun Kechik Kepala Gampong sebanyak 25 orang melalui diskusi yang menghasil rumusan tata cara untuk merangkul  Pengguna dengan mendatangi  rumah Residen yang di dampingi oleh perangkat Gampong di kecamatan kluet selatan , hari jumat Tanggal 24 april 2015 di aula kantor camat.

Pada Kesempatan itu dibahas materi “Hidup Sehat Tanpa Narkoba” yang disampaikan oleh Kepala BNNK Aceh Selatan Bapak Syukri DN, SH. Dalam paparannya ia mengungkapkan, perangkat Desa sangat berperan penting dalam mewujudkan kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Terlebih lagi bagi Generasi Muda saat Ini banyak yang belum mengetahui tentang Bahayanya menggunakan Narkoba baik Jenis Ganja Maupun Inhalen dan Sabu sabu  lebih jauh lagi tentang cara hidup sehat tanpa narkoba, Penerangan Informasi Pecegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi masyarakat ini sangatlah penting karna akan menambah pengetahuan untuk menghindari bahaya narkoba, ujar Syukri DN, SH dalam pemaparannya. Dan narasumber kedua menjelaskan tentang hukum yang di jelaskan oleh staf BNN Kab. Aceh Selatan Nida Ulhayani.

Harapan masyarakat Kec. Kluet Selatan dan Tokoh Pemuda mengharapkan pelaksanaan merangkul residen guna untuk di rehabilitasi sesuai dengan gerakan rehabilitasi pengguna 100.000 orang yang dicanangkan oleh  Presiden Bapak Jokowidodo dan juga  deklarasi yang telah dilaksanakan di Provinsi Aceh oleh Gubernur Bapak dr Zaini Abdullah di Banda Aceh, untuk dapat diterapkan di Kecamatan Kluet Selatan.

Kegiatan P4GN dilingkungan masyarakat ini di hadiri 25 orang peserta dari kalangan perangkat desa masing-masing dalam Kecamatan Kluet Selatan dan juga di dampingi oleh Bapak Camat Kecamatan Kluet Selatan dalam momen ini juga banyak perangkat desa seperti Keuciek dan Tuha Put yang sangat antusias memberikan pertanyaan dan menjawab pertanyaan yang di lemparkan oleh narasumber. Semoga kedepannya program ini dapat bermanfaat khususnya bagi kalangan kaum bawah dan  menegah yang membutuhkan informasi tentang narkoba.




Minggu, 26 April 2015

"WARGA BINAAN DAN PEGAWAI RUTAN TAPAKTUAN DI TES URINE OLEH BNN KAB. ACEH SELATAN"

TAPAKTUAN 23 APRIL 2015 - Dalam rangka ulang tahun lembaga pemasyarakan yang ke-57 tahun maka rutan kelas IIB Tapaktuan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan nasional rehabilitasi 100.000 penyalahguna Narkoba dalam mewujudkan Indonesia Emas tahun 2015, BNN Kab. Aceh Selatan bekerja sama dengan Kepala Rutan Tapaktuan Bapak Syarifuddin, S.H., Dinas Kesehatan Aceh Selatan, SUBDENPOM Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan melaksanakan tes urine terhadap pegawai rutan sebanyak 30 orang dan warga binaan dari 127 orang yang diacak sampel guna untuk mendeteksi secara dini sejauh mana mereka yang terindikasi masih menggunakan Narkoba. Pelaksanaan ini langsung ditangani oleh BNN Kab. Aceh Selatan dengan penanggung jawab teknis langsung ditunjuk dr. Cut Sri Elvita Kepala Bidang Pengendalian masalah kesehatan pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan dan diawasi oleh Riswan, S.H Kasubsi Pengelolaan yang disaksikan oleh TNI POLRI dan Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Bapak Syafruddin, S.H. Pelaksanaan tes urine ini adalah wujud kepedulian Rutan Tapaktuan terhadap permasalahan narkotika di lingkungannya dengan tujuan agar pegawai Rutan Tapaktuan bersih dari penggunaan Narkoba, sedangkan warga binaan yang terindikasi masih memakai Narkoba direncanakan bagi narapidana yang terlibat sebagai pengguna, kedepan akan dilakukan rehabilitasi secara medis maupun pembinaan mental dan spiritual terhadap mereka tentang bahayanya Narkoba. Agar mereka sekembalinya ke masyarakat dapat merubah pola pikir dari pemakai/pengguna untuk berbuat baik bagi lingkungan keluarganya, masyarakat maupun kehidupan yang bersangkutan. (ujar Ka. BNNK Aceh Selatan, Syukri DN, S.H. kepada wartawan) Kepala Rutan Tapaktuan Syarifuddin, S.H. sangat mengharapkan agar BNN RI baik di Provinsi maupun daerah kedepan dapat mewujudkan rehabilitasi terhadap warga binaannya.